Beranda | Artikel
Yayasan Anak Yatim yang Menyantuni Janda Tua
Senin, 7 Mei 2012

Solusi Yayasan Anak Yatim yang Menyantuni Janda Tua

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warhmatullahi Wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim
Pak Ustadz, saya adalah salah satu pendiri Kaafilul Yatim dan mempunyai masalah, untuk lebih jelasnya maka sedikit saya uraikan tentang Kaafilul Yatim, yaitu sebagai berikut :

Kaafilul  Yatim adalah sebuah organisasi sosial yang berdiri pada bulan Nopember 2009 yang kegiatannya menghimpun, menampung, dan menyalurkan infak dan shadaqah dari para donatur kepada anak –anak yatim yang ada di lingkungan Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati Desa Susukan Kec. Bojonggede Kab. Bogor-. Kegiatan menghimpun infak dan shodaqok tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dari para donatur baik yang ada di lingkungan Kp. Parakan Jati Rt. 05/03 maupun dari para donatur yang berada di luar lingkungan Parakan Jati. Tetapi manakala di lingkungan setempat sedang ada kegiatan yang yang juga memerlukan pungutan keuangan, maka kami tidak menghimpun dana.

Sedangkan kegiatan menyalurkan infak dan shadaqah kepada anak-anak yatim setiap bulan kami lakukan  secara rutin sejak berdirinya organisasi tersebut. Kami menyalurkan infak dan shadaqah kepada anak-anak yatim tersebut sejak Nopember 2009 yang besarnya Rp 70.000,00/orang, ditambah dengan bantuan lain yang  besar dan waktunya  tidak dapat dipastikan. Tetapi sejak bulan Januari 2012 besarnya santunan kami tingkatkan menjadi Rp 100.000,00/orang ditambah dengan bantuan lain yang juga besar dan waktunya tidak dapat dipastikan.

Hingga saat ini April 2012 dana yang kami himpun menyisakan saldo Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Uang tersebut berada pada ketua Kaafilul Yatim dan Insya Allah dapat kami pertanggung jawabkan.

Mengingat saldo saat ini sudah cukup besar dan begitu antusiasnya warga masyarakat dalam memberikan infak dan shadaqahnya, ada keinginan yang kuat dari para pengurus untuk juga memberikan santunan kepada para janda, khususnya janda yang bercerai mati yang ada di lingkungan Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati Desa Susukan jika mendapat persetujuan dari para donatur khususnya yang berada di lingkungan Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati.

Permasalahan yang kami hadapi Jika warga menyetujui untuk menyantuni para janda adalah:

1. Bolehkah saldo yang ada saat ini di berikan kepada para janda? Karena uang tersebut ketika kami himpun diperuntukan  untuk para anak yatim, bukan untuk para janda.

2. Apakah kami harus membentuk nama baru? Misalnya dari nama yang ada yaitu Kaafilul Yatim menjadi nama baru yaitu Kaafilul Yatim wa Dua’fa atau nama lain. Karena kalau kami menggunakan kata dua’fa tentunya tidak terbatas pada janda saja.

3. Seandainya nama baru dapat kami bentuk (sebut saja misalnya Kaafilul Yatim dan …), apakah harus ada pemisahan antara dana untuk yatim dan dana untuk para janda?

Dari: Ojak

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Dari cerita dalam pertanyaan Anda, maka dapat kami nyatakan:

Kalau para donatur yang telah memberikan sumbangan sebelumnya setuju untuk disalurkan kepada para janda, maka panitia boleh menyelurkannya. Jika mereka tidak setuju, maka harus disalurkan ke tujuan utamanya yaitu untuk anak yatim.

Menurut hemat kami, lebih baik dalam mengajukan sumbangan, agar memakai tujuan yang universal, jangan terlalu dibatasi, nanti malah menyulitkan diri sendiri. Buatlah nama seperti “Untuk Para Dhu’afa dan Membutuhkan” atau “Para Fakir Miskin” dll.

Kalau Anda membentuk nama baru “Kaafil Yatim dan Dhu’afa”, maka tidak usah dipisah penyalurannya, kecuali jika donatur mensyaratkan, misalnya sumbangannya hanya untuk dhu’afa saja tidak untuk yatim, maka harus dipenuhi syarat tersebut.
Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Memukul Orang Dalam Islam, Cara Memikat Wanita Dalam Islam, Amalan Ilmu Hikmah, Amalan Penghapus Dosa Maksiat, Jawaban Dari Ucapan Laa Ba`sa Thohurun Insya Allah, Doa Agar Melahirkan Lancar Dan Cepat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10955-yayasan-anak-yatim-yang-menyantuni-janda-tua.html